KAJEN – Banyak pasangan suami istri di Kabupaten Pekalongan belum terdaftar di Penghadilan Agama/Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga mereka tak memiliki akta nikah.
Akibat lain mereka juga kesulitan mengurus administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Untuk itu Pemkab Pekalongan, kemarin menggelar sidang nikah yang diikuti 92 pasangan suami istri yang selama ini telah menikah siri, namun belum mendaftarkan pernikahannya di Pengadilan Agama.
Kegiatan yang digelar Pemkab Pekalongan di Kecamatan Paninggaran tersebut, dilakukan karena berdasarkan data terdapat banyak pasangan suami istri di Kota Santri belum terdaftar pernikahannya di Pengadilan Agama. Pelaksanaan nikah massal tersebut didanai APBD Tahun 2017, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.
Adapun Pemkab Pekalongan hanya membantu melaksanakan penetapan terhadap mereka yang sudah menikah secara syar’i, agar bisa mendapatkan dokumen kependudukan yang sah. Nikah massal tersebut dibarengkan dengan peluncuran Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah (PTIN), pencatatan perkawinan dan akta kelahiran Kabupaten Pekalongan.
Dokumen Sah
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Mansyur Nashir, Wakil Bupati Pekalongan, Ketua DPRD, Perwakilan FKPD, Ketua Pengadilan Agama Kajen.
Menurut H. Mukhozin Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Pekalongan, mengatakan dalam pelaksanaan isbat nikah ditangani seorang hakim dan dua panitera, lengkap dengan dokumen yang telah disiapkan, mulai dari dokumen catatan sipil dan dari KUA Kecamatan. Dengan sidang yang singkat tersebut, kata dia, diharapkan bisa selesai semua dokumen yang dibutuhkan masyarakat dalam waktu singkat.
Menurut Bupati Asip Kholbihi, tujuan diselenggarakan sidang nikah tersebut agar pasangan suami istri mendapatkan dokumen sah tentang pernikahan yakni akta nikah. Dengan demikian anak-anak dari pasangan mereka, nantinya bisa mendapatkan dokumen-dokumen kependudukan yang dibutuhkan, sebagaimana layaknya anak-anak lain dengan kepemilikan dokumen secara resmi dari pemerintah.
’’Anak-anak yang lahir ketika orang tuanya belum menikah secara resmi yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama, maka anak-anak ini tidak bisa mendapatkan akta kelahiran,’’katanya. Karena itu, dia menambahkan, Pemkab Pekalongan meluncurkan pelayanan terpadu untuk sidang nikah, pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.
’’Hal ini memang butuh komitmen kita bersama untuk menjadikan pelayan masyarakat yang baik, tentunya berkaitan dengan bagaimana masyarakat ini mendapatkan dokumen kependudukan yang sah,’’tandas bupati. Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Tengah, Mansyur Nashir, menyampaikan apresiasi pada Pemkab Pekalongan yang mendukung penuh atas terselenggaranya acara tersebut.
’’Masih banyak perkawinan yang belum tercatat, sehingga banyak akta kelahiran tidak bisa diterbitkan,’’ ucapnya. Dijelaskan, pelaksanaan sidang nikah adalah untuk membantu masyarakat tidak mampu untuk memperoleh pelayanan yang dibutuhkan dengan gratis dan mudah.
’’Saya harap aparat Pengadilan Agama untuk teliti dalam memproduksi administrasi peradilan ini. Tolong laksanakan dengan cermat, dan hindari kesalahan dalam pembuatan berita acara sidang, sehingga tidak berakibat fatal pada produk hukumnya,’’tandasnya.