KAB.PEKALONGAN,– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos.,M.Si, menyampaikan dukungan Pemkab Pekalongan dalam pelaksanaan PTSL Tahun 2023 dalam acara Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat Kabupaten Pekalongan Tahun 2023, Selasa (7/2/2023) di Hotel Grand Dian Wiradesa.
Disampaikan Sekda di depan para undangan yang diantaranya adalah 15 Camat dan 58 Kepala desa yang wilayahnya menjadi target PTSL 2023, bahwa PTSL merupakan upaya pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, dimana hal tersebut juga merupakan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat (sandang, pangan dan papan).
Sekda mengapresiasi PTSL yang merupakan inovasi pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN yang sudah dilaksanakan sejak 2017 dan ditargetkan selesai pada 2025 mendatang. “ Saya menghimbau kepada para Camat dan Kades untuk mendukung pelaksanaan program PTSL, target PTSL Kab. Pekalongan tahun ini lebih kurang 60 ribu bidang tanah dengan sertifikat hak atas tanah sebanyak 27.944, semoga angka ini bisa tercapai” ujarnya.
Disampaikan Akbar, berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Persiapan PTSL di Kabupaten Pekalongan, biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam pengurusan PTSL hanya sebesar Rp 150.000, karena masyarakat tidak dibebani Biaya Pajak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).
Tak lupa Akbar juga memikirkan selamat kepada panitia ajudikasi PTSL Kab. Pekalongan Tahun 2023 yang baru dilantik, dan menghimbau agar melakukan pekerjaannya dengan baik, dapat melayani masyarakat dengan baik, sesuai aturan main yang sudah ada.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur, ST,M.Si. dalam laporan usai melantik Tim ajudikasi PTSL Kabupaten Pekalongan mengungkapkan, dari 286 desa di Kab. Pekalongan, sudah sekitar 196 desa yang sudah masuk PTSL atau sudah 68,5 % masuk PTSL. Imawan berharap Tahun 2025 semua bidang tanah di Kabupaten Pekalongan sudah terdaftar melalui PTSL. (Dian-Prokompim/MTb)