Kab.Pekalongan- Terakait dengan penilaian kinerja, dalam pasal 75 UU ASN disebutkan bahwa penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja didasarkan pada perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau satuan organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku dari PNS itu sendiri secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Sejak 2011 pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 46 yang ditindak lanjuti dengan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Sebelumnya, prestasi kerja masih terjebak pada formalitas belaka. Penilaian prestasi kerja tidak menggambarkan secara nyata prestasi kerja seorang PNS sehingga tidak bersifat transparan. Pemerintah berusaha melakukan pembenahan tentang penilaian prestasi kerja PNS yang lebih terukur dengan adanya target dan realisasi. Dengan adanya PP Nomor 46 Tahun 2011 diharapkan PNS akan semakin profesional dan akuntabel, sehingga pelayanan akan semakin mendekati harapan.
Mulai tahun 2015 nanti, setiap usul kenaikan pangkat sudah harus melampirkan hasil penilaian SKP tahun 2014 sebagai syarat administratif. Untuk itu, upaya perhatian dan penetrasi yang dilakukan oleh Kementerian agama dalam melakukan asistensi harus terus dilakukan. Upaya asistensi baik dalam hal penyusunan maupun evaluasi kegiatan harus terus dilakukan salah satunya dengan kegiatan Diklat Ditempat Kerja (DDTK) diselenggarakan pada Senin (16-19/2) di ruang Aula Kankemenag Kabupaten Pekalongan. Acara ini diikuti 30 orang terdiri dari Kasubbag TU/Kasi/Penyelenggara, Kepala KUA, Kaur TU pada Madrasah, dan Pelaksana Kepegawaian
Kegiatan tersebut merupakan program dari Balai Diklat Teknis Keagamaan Semarang. Kegiatan DDTK ini dimaksudkan sebagai wahana menyamakan persepsi terkait dengan mekanisme penilaian kinerja yang mulai 2015 nanti setiap pengajuan kenaikan pengkat sudah harus digunakan.
Dalam acara DDTK Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil tentang Sasaran Kerja Pegawai tersebut juga diperkenalkan aplikasi SKP yang tentunya akan sangat membantu bagi para pegawai dalam mendokumentasikan butir-butir kegiatan yang telah dikerjakan, serta nantinya dapat tersusun secara otomatis menjadi laporan SKP sesuai dengan rumusan yang ada. Aplikasi SKP ini nantinya akan digabungkan kedalam sistem SAPK sehingga dapat lebih cepat dan mudah dalam proses usul kenaikan pangkat.
Menuruk Kepala Kankemenag Dr.H.A.Umar, MA dalam sambutanya mengatakan Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas dua unsur yakni sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. SKP bobotnya 60%, sementara Perilaku Kerja memiliki bobot 40%. Salah satu hal pokok yang membedakan antara SKP dengan mekanisme DP3 sebelumnya yakni dengan adanya pelimpahan kewenangan dalam penilaian dimana pejabat penilai tidak lagi secara penuh dipegang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi diturunkan kepada pejabat atasan langsung, sehingga ini merupakan tanggung jawab yang berat yang harus dilaksanakan oleh pejabat atasan langsungnya, dimana tanggung jawab tersebut bukan hanya bertanggung jawab pada pemerintah akan tetapi secara moril bertanggung jawab pada tuhan YME.(dunia dan akherat),tuturnya”
Dalam UU ASN yang berkenaan dengan pengaturan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) juga diatur bahwa bagi PPT yang tidak mampu mencapai SKP yang telah ditetapkan, maka akan diberikan masa peninjauan selama 6 bulan. Jika dalam waktu 6 bulan tidak mampu mencapai SKP yang ditetapkan maka dilakukan uji kompetensi apakah masih layak untuk menduduki jabatan tersebut ataukah harus dipindahkan.
Hal lain yang menjadi semangat dari penilaian kinerja PNS melalui pendekatan SKP sesuai dengan UU ASN yaitu bahwa setiap hasil penilaian kinerja PNS wajib disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja. Hasil penilaian kinerja ini digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, imbuhnya” (hufron)