Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah amanah UU NOMOR 1 TAHUN 1974.
Kaitannya dengan hal tersebut, Rabu (21/12/2016) Kepala KUA Kecamatan Kesesi berpendapat, Rumah tangga yang bahagia dan kekal menurut undang-undang diatas seyogyanya harus difahami siapa saja, khususnya yang sudah berumah tangga maupun yang akan membina rumah tangga yang baru, di katakana oleh kepala KUA Kesesi Fauzy saat memberikan kursus singkat pranikah di gedung balai desa Kecamatan Kesesi.
Fauzy mengatakan beberapa kasus perceraian yang sering di jumpai oleh beliau semenjak menjadi Kepala KUA Kesesi. Kasus-kasus tersebut menjadi sebuah bukti bahwa masih banyak masyarakat kita yang rendah sisi pemahaman ilmunya didalam membina dan membangun rumah tangga yang baik dan ideal, adanya pernikahan dini dan rendahnya pemahaman agama, ditambah lagi beberapa faktor lainya seperti perkembangan teknologi yang semakin mudah diakses dimasyarakat, maraknya media sosial yang bisa memicu terjadinya sebuah kecurangan dalam rumah tangga, sehingga bisa menjadi faktor perceraian di masyarakat, imbuh beliau.
Hal senada di katakan oleh Imam Tobroni selaku pemberi materi, beliau mengatakan bahwa Penasihatan pra-perkawinan biasa dikenal dengan berbagai istilah lain seperti screening, penataran pranikah, penyuluhan pranikah, kursus pranikah, atau kursus calon pengantin (suscatin) adalah upaya Pemerintah didalam mengantisipasi berbagai masalah di dalam rumah tangga. Program-program diatas sampai sekarang jarang dilaksanakan lagi. Semoga dalam dimasa yang akan datang, program-progam pembinaan ini perlu digalakkan lagi, karena hal tersebut dipandang sangat perlu untuk bekal para calon pengantin baru di masyakarat, tegas plt Kepala Kankemenag Kab.Pekalongan ini.
Untuk Sementara ini dari Pihak KUA hanya memanfaatkan waktu 10 hari menjelang aqad nikah untuk membina calon pengantin. Waktu 10 hari ini memang tergolong singkat, karena waktu 10 hari itu bukan hanya digunakan untuk pembinaan para calon pengantin saja, tetapi waktu itu juga digunakan untuk tahap pendaftatan, pengurusan berkas dan persyaratan pernikahan lain di Lurah / Desa dan KUA.
Yang sangat memprihatinkan lagi adalah para calon pengantin tidak melewati tahap-tahap yang sudah disosialiasikan, bahkan ada yang tidak mencapai 10 hari pendaftaran, sudah ingin melaksanakan aqad nikah alias menikah dadakan. Harapan kedepan ini, tidak ada lagi para calon pegantin yang tidak mendapatkan pembinaan sebelum aqad nikah, serta semakin rendah tingkat perceraian yang terjadi dimasyakarat.