Kajen – Dalam rangka memberikan pelayanan konsultasi masalah rumah tangga pada masyarakat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan perlu dibentuk kepengurusan BP 4 tingkat Kecamatan. BP 4 Kecamatan ini adalah untuk membantu tugas BP 4 Kabupaten Pekalongan dalam meningkatkan konsultasi perkawinan, pelayanan keluarga bermasalah & menguatkan kapasitas kelembagaan.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Mukhozin saat di temui di ruangkerjanya tersebut menjelaskan bahwa melihat kenyataan dimasyarakat modern sekarang ini banyaknya permasalahan keluarga seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI), KDRT yang memicu meningkatnya angka perceraian, sehingga dalam hal ini Kantor Kemenag dan Pengadilan Agama menjadi sorotan masyarakat.
Manfaatnya adalah solusi mengerem tingkat perceraian, dan disepakati mengadakan perubahan mendasar dengan memberdayakan masyarakat supaya mendapat pengayoman seperti KDRT dengan membentuk lembaga. BP 4 Kabupaten Pekalongan.
Hal ini merupakan tindak lanjut adanya reformasi dari BP 4 pusat dan sesuai hasil Musyawarah Nasional (Munas) BP 4 di Jakarta yang menghasilkan beberapa hal penting terkait pembaharuan AD/ART dan kepengurusan dengan melibatkan lintas dinas dan masyarakat yang mau aktif. Dari BP 4 Kabupaten Pekalongan mengarahkan dibentuk kepengurusan BP 4 tingkat Kecamatan, kemudian bersinergi dengan pengurus BP 4 Kabupaten, jangan apriori dulu, perlu positif thinking, kreatifitas, dan diperlukan kebersamaan dalam menangani tingginya perceraian dan KDRT.