Kemenag Kab. Pekalongan
5 Juni 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Tanpa Kategori

Sosialisasi Edaran Menag SE. No. 21 tahun 2021 secara virtual

oleh admin
Juli 31, 2021
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Sosialisasi Edaran Menag SE. No. 21 tahun 2021 secara virtual

Kab. Pekalongan – Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky menegaskan Masjid Raya dan masjid pemerintah lainnya harus menjadi contoh dalam penerapan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 sesuai Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. Hal ini disampaikan dalam kesempatan kegiatan rapat Sosialisasi Edaran Menag SE. No. 21 tahun 2021 secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Harapan Kakankemenag dalam prakteknya nanti sosialisasi SE Menag dapat berjalanj dengan lancar, melalui pendekatan-pendekatan. “Buat surat  yang ditujukan kepada pengurus masjid sesuai dengan diktum SE Menag tersebut,” tegasnya.

“Saya berharap agar penerapan SE Menag Nomor 21 Tahun 2021 tersebut betul betul ditindaklanjuti,” himbaunya.

Untuk wilayah kabupaten Pekalongan jelas Kakankemenag sudah ditetapkan sebagai daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dan sesuai SE maka tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25% dari kapasitas atau 20 orang.

“Pemberlakuan ini ini sifatnya hanya sementara dan berlaku untuk semua tempat ibadah tidak hanya Islam,” tegasnya lagi di rapat via zoom meetring yang dihadiri para Kasubbag TU, H. Muqodam, para Kasi dan Penyelenggara, Ketua DMI, para tokoh agama, dan Pengawas, serta para Kepala madrasah di lingkungan Kankemenag kabupaten Pekalongan.

 Sebelumnya Kasi Bimas Islam, H. Moh. Irkham melaporkan pihaknya sudah menyampaikan SE Menag tersebut kepada semua kepala KUA dan penyuluh. “Jadi penerapan SE ini sudah dikawal hingga tingkat kecamatan oleh pihak KUA,” ungkapnya.

 Sesuai dengan SE Menag No 21 Tahun 2021, segenap jajaran pimpinan Kankemenag, Kepala Madrasah, Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama serta pegawai ASN Kemenag kabupaten Pekalongan, diharapkan secara intensif mensosialisasikan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M), melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 dan berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemda, Satuan Tugas Penanganam Corona Covid-19, dan aparat keamanan serta melaporkannya secara berjenjang.(Ant)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Sosialisasi SE Menteri Agama No 20 Tahun 2021

Artikel Selanjutnya

Ratusan Siswa MTs N 2 Pekalongan Mengikuti Webinar Literasi Digital

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset