Kab. Pekalongan- Undang Undang Pesantren diharapkan akan mampu melindungi segala aktifitas pesantren sebagai benteng ilmu pengetahuan dan akhlak generasi masa depan Indonesia. Salah satu yang harus diperhatikan saat ini adalah kesejahteraan para tenaga pengajar dan pengelola pondoknya. Disampaikan saat kegiatan Pembinaan pondok pesantren oleh bapak direktur PD Pontren DR KH Waryono Abdul Ghofur, MAg bersama bapak kabid PD Pontren Jateng DR. H. Nur Abadi, S.Ag.MPd, Sabtu (7/11) di aula kantor kankemenag dihadiri sekitar 30 para kyai dan pengurus Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Kita mengharapkan, dengan lahirnya UU Pesantren ini melindungi kepentingan pondok dan menghasilkan kualitas da'i, muballigh dan ulama yang lebih baik dari kondisi saat ini. Semua itu dapat diwujudkan ketika semua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan dapat dipenuhi, salah satunya tingkat kesejahteraan para guru. Ketika pondok mandiri, tidak bergantung lagi dengan pihak lain, maka hal itu dapat dicapai sepenuhnya..
Ke depannya dia mengharapkan UU ini dapat diaplikasikan, dan menyentuh semua pesantren atau lembaga pendidikan islam lainnya. Sehingga tidak ada pondok yang kualitas pendidikannya di bawah lembaga pendidikan negeri dan umum lainnya.
Kakankemenag Kabupaten Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky, mengucapkan terimakasih atas kunjungan bapak direktur PD Pontren Kemenag RI, diharapkan acara kegiatan ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat khususnya kalangan pesantren, sehingga bisa meningkatkan pendidikan pesantren semakin baik. Selanjutnya diteruskan dengan sesi tanya jawab, acara dilaksanakan satuhari dan tetap menggunakan protokol kesehatan di tengah pandemi covid19. (hfr)