Kab. Pekalongan- Berdasarkan Permendikbud Nomor 65 tahun 2013, Standar Proses dijabarkan sebagai suatu kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.Disampaikan oleh Kakankemenag H. Kasiman Mahmud Desky, pada acara Lokakarya Ilmiah Penyusunan Kriteria Pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, yang di selenggarakan oleh Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah (K3MI) Kabupaten Pekalongan, Rabu, (05/02) di hotel Marlin Pekalongan. Diikuti oleh guru MI dan pengawas Madrasah serta K3MI.
Beliau juga menerangkan bahwa Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan melalui Menteri Pendidikan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan mata pelajaran. Kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.”terangnya.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.”imbuhnya.
Untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, perlu dirumuskan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang kemudian dituangkan dalam materi pokok kegiatan pembelajaran serta indikator pencapaian.
Standar proses merupakan sebuah pedoman, atau tahapan langkah-langkah bagi para guru saat mereka memberikan pembelajaran dalam kelas, dengan harapan proses pendidikan yang berlangsung bisa efektif, efesien dan inofatif. Sehingga beberapa target atau kriteria mengenai komptensi lulusan dapat tercapai dengan sempurna. ‘pungkasnya. (hfrn)