KAB.PEKALONGAN,- Dalam upaya untuk menurunkan angka perceraian di Kabupaten Pekalongan dan dalam rangka mewujudkan keluarga yang SAMARA, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui seksi Bimas Islam kembali menggelar bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin (Bimwin) angkatan XXI tahun 2022 bertempat di Balai Nikah Kantor KUA Kecamatan Wiradesa, pada Kamis (29/09)
Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program Kementerian Agama yang dibiayai dari PNBP NR. Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin.
Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Sukarno, MM, dalam sambutanya Ia menyampaikan bahwa kegiatan Bimwin ini merupakan salah satu program strategis Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
“Dengan memberikan bekal kepada calon pengantin terhadap pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan tentang kehidupan berumah tangga, kami berharap peran dari program Bimwin ini mampu meminimalisir dampak buruk perkawinan bagi remaja usia nikah seperti menurunkan angka perceraian, penurunan kualitas sumber daya manusia serta pencegahan masalah kesehatan yang timbul dalam keluarga,” terangnya.
“Ini adalah ikhtiar pemerintah dalam melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi dimasyarakat, setiap pernikahan haruslah dipersiapkan secara matang oleh calon pengantin, wawasan keilmuan perkawinan dalam mengarungi bahtera rumah tangga mesti dikuasai”
“Banyaknya perceraian di usia perkawinan yang masih muda, itu karena kurangnya pengetahuan dan persiapan yang baik, maka agar tidak terjadi perceraian haruslah dipersiapkan mental dan fisiknya, serta memiliki bekal pengetahuan cukup dalam mengarungi kehidupan perkawinan,”
“Melalui kegiatan ini diharapkan setiap Calon Pengantin bisa membangun keluarga dengan pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan calon pengantin yang belum tahu cara mengelola keluarga. “tambahnya.
Lebih lanjut H. Sukarno menerangkan “Ada 8 hal yang harus dipahami oleh calon pengantin dalam mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah Warahmah, yaitu calon pengantin hendaknya memahami makna pernikahan bagi masing-masing pasangan, ada komitmen pernikahan, ada komunikasi efektif antar pasangan, adanya ruang bagi proses penyelesaian masalah, memahami pengetahuan tentang finansial, melakukan penyesuaian diri, mengetahui cara mempertahankan momentum cinta dan kedelapan ada perencanaan keluarga.”terangnya
Terakhir Kakankemenag Kab. Pekalongan berharap dengan dilaksanakan Bimwin ini setiap calon pengantin dapat mengikutinya sehingga dapat memiliki pengetahuan dan persiapan berkeluarga yang cukup untuk membangun keluarga yang Samawa, “tutupnya.
Program Bimwin dilaksanakan tanpa dipungut biaya dengan menghadirkan sejumlah fasilitator yang kompeten diantaranya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Ida Sulistiyani dengan materi menjaga kesehatan reproduksi, dari Fungsional Penghulu KUA Kec. Kesesi Muhammad Syaikhul Amin, SH.I dengan materi pengelolaan psikologi perkawinan.
Selesai kegiatan semua peserta akan menerima sertifikat sebagai tanda bukti bahwa calon pengatin tersebut telah mengikuti program pemerintah bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin. (ZNL/MTb)