Kemenag Kab. Pekalongan
9 Februari 2023
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Laksanakan Fungsi PPAIW Kepala KUA Wiradesa Pimpin Ikrar Wakaf

oleh adminweb
September 30, 2022
Dalam Kategori Berita, Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Laksanakan Fungsi PPAIW Kepala KUA Wiradesa Pimpin Ikrar Wakaf

KAB.PEKALONGAN – Kamis (29/09), Sebagai pelaksanaan salah satu fungsi dari Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA Kecamatan Wiradesa, Fauzi memimpin pelaksanaan Ikrar Wakaf di desa Pekuncen. Hadir selaku pewakif Hj. Nis Indayati, H. Wakhidin mewakili pengurus Rifa’iyah sebagai Nazhir. Saeful Bahri, Akrom dan perangkat desa pekuncen sebagai saksi.

Dihadapan kepala KUA Fauzi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Wiradesa, Nis Indayati telah menyatakan kehendaknya untuk menyerahkan tanah seluas 350 meter persegi kepada Wakhidin selaku Nazhir badan hukum Rifa’iyah untuk dipergunakan sebagai tempat ibadah (Masjid) dan kemaslahatan ummat.

Nis Indayati menjelaskan bahwa “tanah tersebut sebenarnya sudah lama diwakafkan dan diatas tanah tersebut juga sudah dibangun Masjid Baitul Mujahidah yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, namun baru hari ini secara resmi kami urus administrasinya, “jelasnya

PPAIW Kecamatan Wiradesa, Fauzi seusai pelaksanaan Ikrar Wakaf menyampaikan bahwa tugas nazhir sesuai Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf adalah wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, untuk itu “segera urus sertifikatnya ke kantor pertanahan (BPN), ujarnya”

Fauzi menambahkan “betapa pentingnya fungsi masjid bagi kaum muslimin yang tidak hanya sebagai sarana ibadah tetapi juga tempat kegiatan kemasyarakatan, “fungsikan masjid sebaik mungkin, rencanakan program untuk kemaslahatan masyarakat lingkungannya, dan keberadaan masjid Baitul Mujahidah ini diharapkan dapat menunjang keperluan ibadah mahdhoh dan ghoiru mahdhoh bagi bagi masyarakat setempat, tambahnya”.(MTb)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pentingnya Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Artikel Selanjutnya

Kepala KUA Kandangserang Hadiri Lomba MAPSI

Copyright © 2022 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.