KAB.PEKALONGAN,- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengawal langsung pelaksanaan rekrutmen Calon Petugas Haji (CPH) 1444 H/2023 M. Itjen berkomitmen untuk menjaga dan memastikan bahwa proses seleksi berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel.
“Sesuai Arah Menteri Agama, Itjen diminta untuk mengawal semua tahapan penyelenggaraan haji berjalan secara akuntabel. Salah satunya dalam proses rekrutmen Calon Petugas Haji 1444 H/2023 M,” tutur Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal saat direkrut pada pendampingan pengadaan pengadaan haji di Arab Saudi, Rabu (1/2/2023).
Dikatakan Faisal, Itjen berkomitmen memastikan bahwa proses rekrutmen Calon Petugas Haji berlangsung sesuai ketentuan yang ada, adil, dan akuntabel. Menurutnya hal ini merupakan salah satu rekomendasi KPK, berdasar kajian penyelenggaran haji 2019. Salah satunya untuk menyelenggarakan proses rekrutmen petugas haji dengan optimal dan transparan.
“Semua proses layanan publik di Kementerian Agama didorong untuk digitalisasi. Untuk itu, proses rekrutmen haji juga disempurnakan dengan teknologi informasi,” sambungnya.
Dengan adanya optimalisasi teknologi informasi ini, lanjut Irjen, tidak ada kontak fisik antara asesor dan petugas haji. Sehingga proses rekrutmen benar-benar berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan harapannya dapat menghasilkan petugas haji yang berkualitas dan kompeten.
“Yang kami butuhkan adalah petugas haji yang benar-benar melayani” terang Irjen.
Dalam proses pengawasan rekrutmen Calon Perwira Haji 1444 H/2023 M, Itjen telah menurunkan 32 tim di tingkat Kemenag Kab/Kota dan 26 tim di tingkat Provinsi. Proses pengawasan ini rencananya juga akan dilakukan pada seleksi tingkat pusat hingga proses rekrutmen selesai.
Irjen Faisal mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kecurangan dalam proses rekrutmen calon petugas haji. Proses pelaporan dapat dilakukan melalui kanal aduan yang telah disediakan.
“Apabila kami menemukan adanya aparat Kemenag sebagai asesor ada yang main-main saya sebagai Irjen tidak segan-segan untuk mengusulkan agar ditindak tegas” tandas Irjen
“Arahan Gus Men, tidak menolerir adanya praktik transaksional dan kecurangan dari oknum tidak bertanggung jawab” lanjutnya.
Berikut tata cara pengaduan dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :
1. melalui Aplikasi PUSAKA Kementerian Agama RI;
2. email ke dumas_itjen@kemenag.go.id;
3. datang atau bersurat ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jalan Raya RS. Fatmawati No.33A Jakarta Selatan. (Moh.Khoeron/MTb)