Kemenag Kab. Pekalongan
30 Maret 2023
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Jalankan Fungsi PPAIW, Kepala KUA Talun Pimpin Ikrar Wakaf

oleh adminweb
Januari 28, 2023
Dalam Kategori Berita, Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Jalankan Fungsi PPAIW, Kepala KUA Talun Pimpin Ikrar Wakaf

KAB.PEKALONGAN,- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Talun selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Talun, menghadiri undangan warga desa Donowangun Kecamatan Talun yang akan mewakafkan sebagian tanah miliknya untuk kepentingan umum. Pada Rabu, (25/01/2023) bertempat di salah satu rumah warga

Diketahui tiga warga  desa Donowangun, yakni Sularso Mufidi, Hj. Sutriyah dan Tasuri,  ketiganya berkehendak untuk mewakafkan sebagian harta miliknya berupa tanah yang berlokasi di desa Donowangun untuk dipergunakan sebagai sarana pendidikan seluas total 2.170 meter persegi, dengan rincian dari Sularso 1.445 meter persegi, dari Hj. Sutriyah 550 meter persegi dan dari Tasuri 175 meter persegi.

Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Talun, Tadjudin Malik,  ketiganya menyatakan Ikrar Wakaf menyerahkan tanah miliknya kepada  Nadzir Organisasi Muhammadiyah yang di wakili oleh Sachur serta di saksikan oleh empat orang  saksi yakni; Maksum, Vidhiarso Yudi Kusuma, Andi Kurniawan dan Ahmad Arifudin .

Prosesi Ikrar Wakaf berjalan dengan lancer, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatangananan berkas dokuman Wakaf oleh masing masing wakif, Nadzir, Saksi dan PPAIW

Kepala KUA selaku PPAIW Kecamatan Talun, Tadjudin Malik dalam kesempatan tersebut  menyampaikan bahwa salah satu unsur wakaf adalah adanya nazhir, sedangkan pengertian nazhir itu sendiri berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.

“Sehingga dengan demikian Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. “jelas Tadjudin

“Tugas nazhir menurut UU 41 Tahun 2004 adalah ; melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementrian Agama dan BWI”

“Sedangkan hak nazhir adalah berhak memperoleh pembinaan dari Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, dan dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen). “tambahnya.

Lebih lanjut, Tadjudin menambahkan bahwa bagi wakif, wakaf ini adalah sebagai amal jariyah yang pahalanya tidak terputus, tetap mengalir meskipun sudah  wafat. “Semoga wakaf ini bisa terus memunculkan nilai maslahah bagi warga desa khususnya dan masyarakat pada umumnya, sehingga para wakif akan terus mendapatkan manfaat berupa aliran pahala yang tidak pernah putus putus.”

Terakhir Tajdudin berpesan kepada Nadzir untuk segera mendaftarkan tanah wakafnya ke Kantor Pertanahan (BPN)  untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf.

“Segera urus sertipikat wakafnya ke BPN dan jangan lupa salinan atau copy sertipikat wakafnya diberikan ke KUA, Kementerian Agama dan BWI sebagai arsip. “pesannya. (Mamat/MTb)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

IGRA Kab. Pekalongan Gelar Workshop Etika Keprotokolan dan Pergaulan Internasional

Artikel Selanjutnya

KPK Ingatkan Dana Nilai Manfaat Hak Semua Jemaah

Copyright © 2023 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.