KAB.PEKALONGAN – Kamis (29/09), Sebagai pelaksanaan salah satu fungsi dari Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA Kecamatan Wiradesa, Fauzi memimpin pelaksanaan Ikrar Wakaf di desa Pekuncen. Hadir selaku pewakif Hj. Nis Indayati, H. Wakhidin mewakili pengurus Rifa’iyah sebagai Nazhir. Saeful Bahri, Akrom dan perangkat desa pekuncen sebagai saksi.
Dihadapan kepala KUA Fauzi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Wiradesa, Nis Indayati telah menyatakan kehendaknya untuk menyerahkan tanah seluas 350 meter persegi kepada Wakhidin selaku Nazhir badan hukum Rifa’iyah untuk dipergunakan sebagai tempat ibadah (Masjid) dan kemaslahatan ummat.
Nis Indayati menjelaskan bahwa “tanah tersebut sebenarnya sudah lama diwakafkan dan diatas tanah tersebut juga sudah dibangun Masjid Baitul Mujahidah yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, namun baru hari ini secara resmi kami urus administrasinya, “jelasnya
PPAIW Kecamatan Wiradesa, Fauzi seusai pelaksanaan Ikrar Wakaf menyampaikan bahwa tugas nazhir sesuai Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf adalah wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, untuk itu “segera urus sertifikatnya ke kantor pertanahan (BPN), ujarnya”
Fauzi menambahkan “betapa pentingnya fungsi masjid bagi kaum muslimin yang tidak hanya sebagai sarana ibadah tetapi juga tempat kegiatan kemasyarakatan, “fungsikan masjid sebaik mungkin, rencanakan program untuk kemaslahatan masyarakat lingkungannya, dan keberadaan masjid Baitul Mujahidah ini diharapkan dapat menunjang keperluan ibadah mahdhoh dan ghoiru mahdhoh bagi bagi masyarakat setempat, tambahnya”.(MTb)