Kab. Pekalongan- Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan Selasa (4/02) kedatangan tim pemeriksa keuangan/Tim 3 BPK RI. Kepala Kakankemenag Kab. Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky, menyambut baik kedatangan tim BPK RI.
Ketua Sub Tim 3 BPK RI Endah Kusumaning Wahyu memperkenalkan 3 rekan yang mendampinginya Prasetyo Handayanto, Muhammad Marzuki Ridwan dan Azza Nadia Mustika Rianti. Endah mengatakan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan tahun 2019 ini mempunyai tujuan yang sama dengan pemeriksaan atas laporan keuangan sebelumnya yaitu untuk memberikan opini atas laporan keuangan.
Lebih lanjut Endah menyampaikan, pemeriksaan ini akan memperhatikan beberapa kriteria yaitu kesesuaian penyajian angka-angka dalam laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) telah sesuai ketentuan SAP, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“kami akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada LK. Berdasarkan hal tersebut maka akan diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian LK dalam penentuan opini,” ungkap Endah.
Opini atas suatu laporan keuangan itu tidak bersifat statis, tetapi bisa naik dan bisa turun. Oleh karena itu, diharapkan entitas yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus mempertahankannya. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga selalu dijaga agar setiap rupiah pengeluaran negara dipergunakan dengan baik untuk kepentingan Negara
Kakankemenag juga menyampaikan bahwa pengawasan dalam hal ini pemeriksaan Laporan Keuangan itu sangat penting untuk memperbaiki kinerja Kementerian Agama khususnya laporan-laporang terkait pertanggungjawaban transaksi keuangan beliau juga mengharapkan adanya masukan-masukan terhadap kinerja kami, semakin sering diperiksa semakin baik kinerja kita, “ kata.
Pemeriksaan ini rencananya hanya satu hari, dimulai pukul 09.00 WIB pagi berakhir sekitar pukul 21.00 WIB meski demikian kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat dan nilai positif, karena dengan demikian para pengelola dapat mengerjakan tugasnya dengan sempurna untuk mempertahankan opini tersebut harus bekerja keras menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan memperbaiki kelemahan-kelemahan, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (hfrn)